Ada seseorang yang menyisihkan sebagian gajinya untuk
ditabung, dan menggunakan sebagian lainnya untuk
kebutuhan sehari-hari. Maka bagaimana ia mengeluarkan
zakat hartanya?
Jawab:
Wajib bagi orang itu untuk mencatat dengan telitih jumlah gaji
yang ditabungnya. Kemudian menzakatinya jika sudah sampai
setahun. Setiap orang yang menabung gaji bulanannya ia wajib
mengeluarkan zakat jika sudah mencapai setahun. Jika ia
menzakati semua gaji bulanannya, dengan mengikut gaji pada
bulan pertama, maka tidak apa-apa dan baginya pahala hal itu,
sementara zakatnya ini termasuk zakat yang disegerakan dari
kekayaan yang belum sampai pada satu haul.
Dan tidak mengapa baginya untuk segera mengeluarkan zakat
jika menurutnya lebih baik demi kemaslahatan. Tapi jika
menundanya setelah sempurna satu tahun, maka hal itu tidak
diperbolehkan kecuali karena udzur syar`i, seperti hilangnya
uang atau tidak ditemuinya orang yang fakir.
Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat