Pertanyaan :
Marak di zaman ini menaruh saham di perusahaan- perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham
itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya?
Jawab:
Mengenai orang-orang yang menaruh saham di perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, maka wajib
mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai satu haul, yaitu setahun. Seperti barang dagangan lain apakah itu, tanah, mobil
dan selainnya. Tetapi jika saham itu ditaruh dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan bukan perdagangan,
baik itu berupa tanah, mobil atau pun yang lain, maka tidak ada zakatnya. Zakatnya hanya pada upah dari sewa itu saja jika
sudah mencapai satu tahun, dan mencapai nisab, persis seperti zakatnya uang.
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.