Kamis, 05 Agustus 2010
Sarasehan LAZIS 2010
Syukur alhamdulilah perwakilan dari PT ICON+ tepatnya pengurus zakat,infak dan shodakoh telah di undang. Oleh Pengurus LAZIS PLN Pusat. Undangan yang di. Ikuti oleh seluruh PLN SeIndonesia beserta anak perusahaanya sekitar 100 orang perwakilan. Acara yang dilaksanakan di wisma cipayung bogor pln disjaya pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2010 mengangkat tema "Bersatu dan Bersinergi Membentuk Kekuatan Jaringan".
Dengan harapan besar untuk memajukan negeri kita tercinta dengan memberdayakan umat dan merefleksikan agama dalam kehidupan sehari-hari yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan.
Demikian laporan pertama kami dari Wisma Cipayung
-admin-
Rabu, 10 Februari 2010
Q & A Zakat 3
Pertanyaan :
Marak di zaman ini menaruh saham di perusahaan- perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham
itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya?
Jawab:
Mengenai orang-orang yang menaruh saham di perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, maka wajib
mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai satu haul, yaitu setahun. Seperti barang dagangan lain apakah itu, tanah, mobil
dan selainnya. Tetapi jika saham itu ditaruh dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan bukan perdagangan,
baik itu berupa tanah, mobil atau pun yang lain, maka tidak ada zakatnya. Zakatnya hanya pada upah dari sewa itu saja jika
sudah mencapai satu tahun, dan mencapai nisab, persis seperti zakatnya uang.
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.
Selasa, 09 Februari 2010
Q & A Zakat 1
Ada seseorang yang berada di negeri bukan negerinya, lalu
uang yang dimiliknya dicuri orang, apakah ia diberi zakat
meski transaksi keuangan1 di zaman sekarang sangat
mudah?
Jawab:
Orang yang ditanyakan ini tergolong ibnu sabil (perantau), jika
dia memang membutuhkan, atau kehilangan nafkah
kesehariannya, atau kecurian, maka ia harus diberi zakat
sehingga ia bisa kembali ke negerinya. Meski ia adalah seorang
kaya raya di negeri tersebut.
Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat