Sudah diketahui bersama; bahwa terdapat banyak perbedaan di kalangan ulama` mengenai zakat perhiasan yang dipakai, perhiasan yang disiapkan untuk dipergunakan, atau perhiasan yang dipinjamkan. Maka bagaimana pendapat anda tentang hal itu? Jika zakat perhiasan memang diwajibkan, maka berapakah nisabnya?
Jika memang ada nisabnya, maka bagaimana kita menjawab pertanyaan orang yang mengatakan bahwa dalam hadits “yang menerangkan tentang wajibnya perhiasan untuk dizakati, yang rasulullah mengancam orang yang tidak mengeluarkannya bakal masuk neraka...” tidak diterangkan
nisabnya. Bagaimana hal ini digabungkan?
Jawab:
Mengenai kewajiban mengeluarkan zakat bagi perhiasan yang dipakai, perhiasan yang disiapkan untuk dipakai, atau perhiasan yang dipinjamkan, baik dari emas atau perak, dalam hal ini banyak perbedaan di kalangan ulama.
Pendapat yang rajih (benar) adalah perhiasan memang harus dizakati, karena keumuman dalil mengenai kewajiban zakat emas dan perak. Juga karena ada sebuah hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash dari nabi shallallahu `alaihi wasallam,
“Bahwa seorang wanita masuk ke rumah rasulullah sedangkan di tangan puterinya ada dua gelang dari emas. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah kau menzakati emas ini?” wanita itu menjawab, tidak. Maka rasulullah bertanya kepadanya, “Senangkah kamu jika Allah menggelangimu dengan dua gelang dari neraka?” wanita itu langsung melemparkan dua gelang itu dan berkata, kedua gelang itu buat Allah dan rasul-Nya.” Juga sesuai dengan hadits Ummu Salamah, bahwasanya ia pernah memakai gelang kaki (binggel) dari emas. Lalu ia bertanya kepada nabi,
ِ
“Wahai Rasulullah! Apakah binggel ini termasuk benda
simpanan? Beliau menjawab, “Jika sampai nisab, kemudian
dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan harta simpanan”.”
Dalam hadits di atas rasulullah tidak mengatakan kepadanya,
“Sesungguhnya perhiasan tidak ada zakatnya.” Berarti perhiasan
memang harus dikeluarkan zakatnya.
Kedua hadits diatas dimuatkan atas perhiasan yang telah
mencapai nisab, sesuai dengan penggabungan kedua hadits itu
dan penggabungan dalil-dalil lainnya. Karena hadits-hadits
rasulullah, satu sama lain saling menafsiri, seperti halnya ayat-
ayat al-qur`an yang satu sama lain juga saling menafsiri. Dan
hadits-hadits itu, ia juga menafsiri ayat-ayat, mengkhususkan keumumannya, dan mengikat kemutlakannya. Karena
semuanya adalah dari Allah, sedangkan apa pun yang datang
dari Allah tak mungkin terdapat pertentangan didalamnya, tetapi
satu sama lain saling membenarkan dan saling menafsiri.
Jadi! Perhiasan itu dizakati jika sudah mencapai satu tahun,
sama dengan barang-barang zakat lainnya, seperti uang, barang
dagangan dan binatang ternak... Semoga Allah memberi taufiq
kepada kita semua.
Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar