Kamis, 09 Februari 2012

Q & A Zakat 4

Ada seseorang yang menyisihkan sebagian gajinya untuk

ditabung, dan menggunakan sebagian lainnya untuk

kebutuhan sehari-hari. Maka bagaimana ia mengeluarkan

zakat hartanya?

Jawab:

Wajib bagi orang itu untuk mencatat dengan telitih jumlah gaji

yang ditabungnya. Kemudian menzakatinya jika sudah sampai

setahun. Setiap orang yang menabung gaji bulanannya ia wajib

mengeluarkan zakat jika sudah mencapai setahun. Jika ia

menzakati semua gaji bulanannya, dengan mengikut gaji pada

bulan pertama, maka tidak apa-apa dan baginya pahala hal itu,

sementara zakatnya ini termasuk zakat yang disegerakan dari

kekayaan yang belum sampai pada satu haul.

Dan tidak mengapa baginya untuk segera mengeluarkan zakat

jika menurutnya lebih baik demi kemaslahatan. Tapi jika

menundanya setelah sempurna satu tahun, maka hal itu tidak

diperbolehkan kecuali karena udzur syar`i, seperti hilangnya

uang atau tidak ditemuinya orang yang fakir.


Referensi

Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat

Kamis, 05 Agustus 2010

Sarasehan LAZIS 2010

Assalamualaikum wr wbb

Syukur alhamdulilah perwakilan dari PT ICON+ tepatnya pengurus zakat,infak dan shodakoh telah di undang. Oleh Pengurus LAZIS PLN Pusat. Undangan yang di. Ikuti oleh seluruh PLN SeIndonesia beserta anak perusahaanya sekitar 100 orang perwakilan. Acara yang dilaksanakan di wisma cipayung bogor pln disjaya pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2010 mengangkat tema "Bersatu dan Bersinergi Membentuk Kekuatan Jaringan".

Dengan harapan besar untuk memajukan negeri kita tercinta dengan memberdayakan umat dan merefleksikan agama dalam kehidupan sehari-hari yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan.

Demikian laporan pertama kami dari Wisma Cipayung

-admin-

Rabu, 10 Februari 2010

Q & A Zakat 3

Pertanyaan :


Marak di zaman ini menaruh saham di perusahaan- perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham

itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya?


Jawab:

Mengenai orang-orang yang menaruh saham di perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, maka wajib

mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai satu haul, yaitu setahun. Seperti barang dagangan lain apakah itu, tanah, mobil

dan selainnya. Tetapi jika saham itu ditaruh dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan bukan perdagangan,

baik itu berupa tanah, mobil atau pun yang lain, maka tidak ada zakatnya. Zakatnya hanya pada upah dari sewa itu saja jika

sudah mencapai satu tahun, dan mencapai nisab, persis seperti zakatnya uang.


Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.

Selasa, 09 Februari 2010

Q & A Zakat 1

Pertanyaan Seputar Zakat

Ada seseorang yang berada di negeri bukan negerinya, lalu
uang yang dimiliknya dicuri orang, apakah ia diberi zakat
meski transaksi keuangan1 di zaman sekarang sangat
mudah?

Jawab:
Orang yang ditanyakan ini tergolong ibnu sabil (perantau), jika
dia memang membutuhkan, atau kehilangan nafkah
kesehariannya, atau kecurian, maka ia harus diberi zakat
sehingga ia bisa kembali ke negerinya. Meski ia adalah seorang
kaya raya di negeri tersebut.

Referensi

Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat

Sabtu, 09 Januari 2010

Q & A Zakat 2

Pertanyaan :

Sudah diketahui bersama; bahwa terdapat banyak perbedaan di kalangan ulama` mengenai zakat perhiasan yang dipakai, perhiasan yang disiapkan untuk dipergunakan, atau perhiasan yang dipinjamkan. Maka bagaimana pendapat anda tentang hal itu? Jika zakat perhiasan memang diwajibkan, maka berapakah nisabnya?

Jika memang ada nisabnya, maka bagaimana kita menjawab pertanyaan orang yang mengatakan bahwa dalam hadits “yang menerangkan tentang wajibnya perhiasan untuk dizakati, yang rasulullah mengancam orang yang tidak mengeluarkannya bakal masuk neraka...” tidak diterangkan

nisabnya. Bagaimana hal ini digabungkan?


Jawab:

Mengenai kewajiban mengeluarkan zakat bagi perhiasan yang dipakai, perhiasan yang disiapkan untuk dipakai, atau perhiasan yang dipinjamkan, baik dari emas atau perak, dalam hal ini banyak perbedaan di kalangan ulama.

Pendapat yang rajih (benar) adalah perhiasan memang harus dizakati, karena keumuman dalil mengenai kewajiban zakat emas dan perak. Juga karena ada sebuah hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash dari nabi shallallahu `alaihi wasallam,


“Bahwa seorang wanita masuk ke rumah rasulullah sedangkan di tangan puterinya ada dua gelang dari emas. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah kau menzakati emas ini?” wanita itu menjawab, tidak. Maka rasulullah bertanya kepadanya, “Senangkah kamu jika Allah menggelangimu dengan dua gelang dari neraka?” wanita itu langsung melemparkan dua gelang itu dan berkata, kedua gelang itu buat Allah dan rasul-Nya.” Juga sesuai dengan hadits Ummu Salamah, bahwasanya ia pernah memakai gelang kaki (binggel) dari emas. Lalu ia bertanya kepada nabi,

ِ

“Wahai Rasulullah! Apakah binggel ini termasuk benda

simpanan? Beliau menjawab, “Jika sampai nisab, kemudian

dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan harta simpanan”.”

Dalam hadits di atas rasulullah tidak mengatakan kepadanya,

“Sesungguhnya perhiasan tidak ada zakatnya.” Berarti perhiasan

memang harus dikeluarkan zakatnya.

Kedua hadits diatas dimuatkan atas perhiasan yang telah

mencapai nisab, sesuai dengan penggabungan kedua hadits itu

dan penggabungan dalil-dalil lainnya. Karena hadits-hadits

rasulullah, satu sama lain saling menafsiri, seperti halnya ayat-

ayat al-qur`an yang satu sama lain juga saling menafsiri. Dan

hadits-hadits itu, ia juga menafsiri ayat-ayat, mengkhususkan keumumannya, dan mengikat kemutlakannya. Karena

semuanya adalah dari Allah, sedangkan apa pun yang datang

dari Allah tak mungkin terdapat pertentangan didalamnya, tetapi

satu sama lain saling membenarkan dan saling menafsiri.

Jadi! Perhiasan itu dizakati jika sudah mencapai satu tahun,

sama dengan barang-barang zakat lainnya, seperti uang, barang

dagangan dan binatang ternak... Semoga Allah memberi taufiq

kepada kita semua.


Referensi

Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat


Kamis, 05 November 2009

Laporan Periode Nov 2009

Assalamualaikum wr wb

Syukur alhamdulilah berkat kerja keras dan dukungan dari rekan-rekan ICON+ yang telah mempercayakan kepada pengurus DKM Nurul Hikmah untuk melakukan pengelolaan dan pendistribusian dana zakat selama ini.

Sampai periode bulan November 2009, kami melaporkan bahwa rekan-rekan ICON+ yang sudah menjadi Muzzaki di lingkungan ICON+ sebanyak 81 orang. Total pemasukkan dari para Muzzaki pada periode bulan november sebesar Rp. 15.856.651,00.

Program yang sudah dijalankan untuk mengelola dan meyalurkan dana tersebut adalah :

1. Pembangunan Ruang kelas pada yayasan Albina lokasi parung panjang yang sudah diresmikan pada tanggal 27 Oktober 2009 oleh Direksi ICON+ Bpk Mulyo Adji.

2. Bantuan pembiayaan sekolah bagi anak-anak yang kurang mampu yang didistribusikan setiap bulannya sebanyak +/- 15 orang.

Demikian yang bisa kami laporkan, untuk saran dan masukkan atas pengembangan program dana Zakat agar bisa lebih bermanfaat dan menjangkau sasarannya.

Terima kasih atas kerjasamanya

wassalam

-Admin-

Minggu, 25 Oktober 2009

Peresmian Ruang Kelas Al Bina

Assalamualaikum wr wb

Foto-foto terlampir adalah moment peresmian ruang kelas yayasan al bina parung panjang oleh Dirut PT ICON+ pada tanggal 24 oktober 2009.






Gambar Peresmian Ruang Kelas Yayasan Al Bina - Parung Panjang





Terima kasih

wassalam
-admin-

Kamis, 22 Oktober 2009

Peresmian Ruang Kelas

Assalamualaikum wr wb

Syukur alhamdulilah kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan karunianya kepada kita semua. Yang kedua kami ucapkan terima kasih kepada seluruh karyawan PT ICON+ yang telah mempercayakan kepada kita sebagai wakil pengelola dana zakat.
Dana yang selama ini terkumpul telah diwujudkan dalam bentuk bagunan ruang kelas untuk kaum Duafa dan kurang mampu.
Sekolah gratis tersebut akan selalu ditingkatkan dan dikembangkan agar bisa mencetak generasi mudah yang berkualitas dan bermartbat sesuai misi dari yayasan Al Bina sebagai pengelola.

Insyaallah ruang kelas tersebut akan diresmikan pada :
Hari/tgl : Sabtu, 24 Oktober 2009
Lokasi. : Parung Panjang - Serpong
Jam : 10.00 wib

Bagi rekan-rekan yang mempunyai waktu luang, dimohon kehadirannya.

Terima kasih
-admin-

Rabu, 23 September 2009

Laporan Periode Agustus sd Sept 09

Assalamualaikum Wr wb

Yth

Kami sebagai pengelola Zakat yang sudah diberikan kepercayaan kepada semua rekan-rekan PT Indonesia Comnets Plus ( ICON+ ), melaporkan keuangan periode agustus sd september 2009. Katagori Pemasukkan dan Pengeluaran sebagai berikut :
1. Pemasukkan dari Hamba Allah dan Muzzaki ICON+
2. Pengeluaran untuk Program Pembangunan Kelas untuk sekolah
Gratis dan Bantuan Sekolah Mustahiq

Saldo Akhir sampai 12 September 2009 sebesar +/- 34 juta, detail laporan seperti berikut ini.
lampiran Summary Pemasukan & Pengeluaran Serta Saldo


Kami Ucapkan terima kasih sebelumnya

Administrator

Rabu, 05 Agustus 2009

Rika 019501

Assalamualaikum wr wb

Rika anak pertama dari 4 bersaudara yang sekarang ini sedang membutuhkan bantuan dana untuk pembayaran uang kuliah. Uang kuliah yang harus dibayarkan sebesar 6 Juta untuk pembayaran pertama pada saat masuk ke Universitas Padjajaran. Hasil test yang bagus dan kemampuan yang cerdas dari Rika mendorong teman kita Yus Indriadi untuk mengusulkan kepada pengelola Zakat DKM Nurul Hikmah. Segera team dari pengelola Zakat DKM mendiskusikan hal ini dengan mempertimbangkan keuangan dan program DKM. Selanjutnya kami mentindakanjuti dengan mengkomunikasikan dengan rika seperti hasil chating dibawah ini :

=====================================
Hasil Chating dengan Mustahiq ( rika )


assalamualaikum
Rika rahim
www..
d0jeng
bagaimana mengenai pendaftaran unpad?
Rika rahim
belum registrasi ulang
uangnya ga ada
maaf ini siapa ya??
d0jeng
saya teman abinya qonita
Rika rahim
ouw .. maaf ka ga tau
d0jeng
ya ngak apa
saya mendapat info butuh dana +/- rrp 6juta?
Rika rahim
iya
itu untuk registrasi unpadnya
d0jeng
terus butuh dana apa lagi?
Rika rahim
untuk sementara ini cuma uang registrasi itu aja
ka ga punya uang
d0jeng
setelah pembayaran registrasi sebesar tsb apakah ada pembayaran berikutnya?
Rika rahim
ada sedikit juga mau dipake buat keperluan adik yang baru masuk SMA
iya ada ..
d0jeng
untuk pembayaran apa?
Rika rahim
tapi kayanya ka bakal berusaha buat nyari kerjaan sambil kuliah
SKS, ospek dan lain2
d0jeng
jadi registrasi sebesar 6 juta tersebut sudah termasuk sksm, ospek dan lain?
Rika rahim
belum
d0jeng
ok
kalau uang registrasi di bayar apakah sudah ada jaminan akan masuk kuliah?
Rika rahim
rinciannya SPP 2 juta .. DSM 2juta .. DP 2juta .
iya
d0jeng
DSM?
Rika rahim
ka ikut SNMPTN 2009 dan masuk unpad ekonomi pembangunan
maaf .. maksudnya DMB (dana mahasiswa baru )
maaf salah ketik
d0jeng
ok
jadi kalau kita hanya bisa bantu uang registrasi bgmn?
Rika rahim
iya .. ga apa2
itu sudah lebi dari cukup
d0jeng
karena kita bantu uang tersebut dari dana zakat karyawan kita PT ICON+
mungkin bisa lihat info di http://upz-nrhm.blogspot.com
sebetulnya kita ingin membantu banyak
tetapi mohon maaf baru bisa bantu untuk registrasi
Rika rahim
ga apa2
d0jeng
saya bisa minta tolong di kirim foto dan hasil UMPTN?
Rika rahim
makasih banget udah mau bantu rika
d0jeng
untuk documentasi
Rika rahim
kapan??
d0jeng
bisa kirim document foto, hasil scan penerimaan UMPTN, Ijasah ke email aris@iconpln.net.id
ya lebih cepet lbh baik
kalau gitu kita transfer uangnya kemana?
Rika rahim
registrasi terakhir tanggal 7 agustus
hasilnya log in melalui unpad.ac.id
d0jeng
hasilnya di save aja di kirim email kesaya
Rika rahim
iya
d0jeng
saya transfer uangnya kerekening siapa ?
Rika rahim
nanti sore saya kirim data2nya
rekening ayah
tapi ada di rumah
d0jeng
boleh
Rika rahim
nanti dikirim lewat email
d0jeng
ya saya tunggu
Rika rahim
terimakasih
d0jeng
ka mohon nanti bisa dimanfaatkan dengan baik
Rika rahim
insya allah mau dimanfaatin dengan sebaik2nya
d0jeng
ok saya tunggu
Rika rahim
makasih banyak

demikian hasil chating :

========================================