Kamis, 09 Februari 2012

Q & A Zakat 4

Ada seseorang yang menyisihkan sebagian gajinya untuk

ditabung, dan menggunakan sebagian lainnya untuk

kebutuhan sehari-hari. Maka bagaimana ia mengeluarkan

zakat hartanya?

Jawab:

Wajib bagi orang itu untuk mencatat dengan telitih jumlah gaji

yang ditabungnya. Kemudian menzakatinya jika sudah sampai

setahun. Setiap orang yang menabung gaji bulanannya ia wajib

mengeluarkan zakat jika sudah mencapai setahun. Jika ia

menzakati semua gaji bulanannya, dengan mengikut gaji pada

bulan pertama, maka tidak apa-apa dan baginya pahala hal itu,

sementara zakatnya ini termasuk zakat yang disegerakan dari

kekayaan yang belum sampai pada satu haul.

Dan tidak mengapa baginya untuk segera mengeluarkan zakat

jika menurutnya lebih baik demi kemaslahatan. Tapi jika

menundanya setelah sempurna satu tahun, maka hal itu tidak

diperbolehkan kecuali karena udzur syar`i, seperti hilangnya

uang atau tidak ditemuinya orang yang fakir.


Referensi

Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat

Kamis, 05 Agustus 2010

Sarasehan LAZIS 2010

Assalamualaikum wr wbb

Syukur alhamdulilah perwakilan dari PT ICON+ tepatnya pengurus zakat,infak dan shodakoh telah di undang. Oleh Pengurus LAZIS PLN Pusat. Undangan yang di. Ikuti oleh seluruh PLN SeIndonesia beserta anak perusahaanya sekitar 100 orang perwakilan. Acara yang dilaksanakan di wisma cipayung bogor pln disjaya pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2010 mengangkat tema "Bersatu dan Bersinergi Membentuk Kekuatan Jaringan".

Dengan harapan besar untuk memajukan negeri kita tercinta dengan memberdayakan umat dan merefleksikan agama dalam kehidupan sehari-hari yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan.

Demikian laporan pertama kami dari Wisma Cipayung

-admin-

Rabu, 10 Februari 2010

Q & A Zakat 3

Pertanyaan :


Marak di zaman ini menaruh saham di perusahaan- perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham

itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya?


Jawab:

Mengenai orang-orang yang menaruh saham di perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, maka wajib

mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai satu haul, yaitu setahun. Seperti barang dagangan lain apakah itu, tanah, mobil

dan selainnya. Tetapi jika saham itu ditaruh dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan bukan perdagangan,

baik itu berupa tanah, mobil atau pun yang lain, maka tidak ada zakatnya. Zakatnya hanya pada upah dari sewa itu saja jika

sudah mencapai satu tahun, dan mencapai nisab, persis seperti zakatnya uang.


Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.