Kamis, 09 Februari 2012

Q & A Zakat 4

Ada seseorang yang menyisihkan sebagian gajinya untuk

ditabung, dan menggunakan sebagian lainnya untuk

kebutuhan sehari-hari. Maka bagaimana ia mengeluarkan

zakat hartanya?

Jawab:

Wajib bagi orang itu untuk mencatat dengan telitih jumlah gaji

yang ditabungnya. Kemudian menzakatinya jika sudah sampai

setahun. Setiap orang yang menabung gaji bulanannya ia wajib

mengeluarkan zakat jika sudah mencapai setahun. Jika ia

menzakati semua gaji bulanannya, dengan mengikut gaji pada

bulan pertama, maka tidak apa-apa dan baginya pahala hal itu,

sementara zakatnya ini termasuk zakat yang disegerakan dari

kekayaan yang belum sampai pada satu haul.

Dan tidak mengapa baginya untuk segera mengeluarkan zakat

jika menurutnya lebih baik demi kemaslahatan. Tapi jika

menundanya setelah sempurna satu tahun, maka hal itu tidak

diperbolehkan kecuali karena udzur syar`i, seperti hilangnya

uang atau tidak ditemuinya orang yang fakir.


Referensi

Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat