Kamis, 05 Agustus 2010
Sarasehan LAZIS 2010
Syukur alhamdulilah perwakilan dari PT ICON+ tepatnya pengurus zakat,infak dan shodakoh telah di undang. Oleh Pengurus LAZIS PLN Pusat. Undangan yang di. Ikuti oleh seluruh PLN SeIndonesia beserta anak perusahaanya sekitar 100 orang perwakilan. Acara yang dilaksanakan di wisma cipayung bogor pln disjaya pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2010 mengangkat tema "Bersatu dan Bersinergi Membentuk Kekuatan Jaringan".
Dengan harapan besar untuk memajukan negeri kita tercinta dengan memberdayakan umat dan merefleksikan agama dalam kehidupan sehari-hari yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan.
Demikian laporan pertama kami dari Wisma Cipayung
-admin-
Rabu, 10 Februari 2010
Q & A Zakat 3
Pertanyaan :
Marak di zaman ini menaruh saham di perusahaan- perusahaan. Pertanyaan kami, apakah dalam saham-saham
itu ada zakatnya, dan bagaimana mengeluarkannya?
Jawab:
Mengenai orang-orang yang menaruh saham di perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, maka wajib
mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai satu haul, yaitu setahun. Seperti barang dagangan lain apakah itu, tanah, mobil
dan selainnya. Tetapi jika saham itu ditaruh dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan bukan perdagangan,
baik itu berupa tanah, mobil atau pun yang lain, maka tidak ada zakatnya. Zakatnya hanya pada upah dari sewa itu saja jika
sudah mencapai satu tahun, dan mencapai nisab, persis seperti zakatnya uang.
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.
Selasa, 09 Februari 2010
Q & A Zakat 1
Ada seseorang yang berada di negeri bukan negerinya, lalu
uang yang dimiliknya dicuri orang, apakah ia diberi zakat
meski transaksi keuangan1 di zaman sekarang sangat
mudah?
Jawab:
Orang yang ditanyakan ini tergolong ibnu sabil (perantau), jika
dia memang membutuhkan, atau kehilangan nafkah
kesehariannya, atau kecurian, maka ia harus diberi zakat
sehingga ia bisa kembali ke negerinya. Meski ia adalah seorang
kaya raya di negeri tersebut.
Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat
Sabtu, 09 Januari 2010
Q & A Zakat 2
Sudah diketahui bersama; bahwa terdapat banyak perbedaan di kalangan ulama` mengenai zakat perhiasan yang dipakai, perhiasan yang disiapkan untuk dipergunakan, atau perhiasan yang dipinjamkan. Maka bagaimana pendapat anda tentang hal itu? Jika zakat perhiasan memang diwajibkan, maka berapakah nisabnya?
Jika memang ada nisabnya, maka bagaimana kita menjawab pertanyaan orang yang mengatakan bahwa dalam hadits “yang menerangkan tentang wajibnya perhiasan untuk dizakati, yang rasulullah mengancam orang yang tidak mengeluarkannya bakal masuk neraka...” tidak diterangkan
nisabnya. Bagaimana hal ini digabungkan?
Jawab:
Mengenai kewajiban mengeluarkan zakat bagi perhiasan yang dipakai, perhiasan yang disiapkan untuk dipakai, atau perhiasan yang dipinjamkan, baik dari emas atau perak, dalam hal ini banyak perbedaan di kalangan ulama.
Pendapat yang rajih (benar) adalah perhiasan memang harus dizakati, karena keumuman dalil mengenai kewajiban zakat emas dan perak. Juga karena ada sebuah hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash dari nabi shallallahu `alaihi wasallam,
“Bahwa seorang wanita masuk ke rumah rasulullah sedangkan di tangan puterinya ada dua gelang dari emas. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah kau menzakati emas ini?” wanita itu menjawab, tidak. Maka rasulullah bertanya kepadanya, “Senangkah kamu jika Allah menggelangimu dengan dua gelang dari neraka?” wanita itu langsung melemparkan dua gelang itu dan berkata, kedua gelang itu buat Allah dan rasul-Nya.” Juga sesuai dengan hadits Ummu Salamah, bahwasanya ia pernah memakai gelang kaki (binggel) dari emas. Lalu ia bertanya kepada nabi,
ِ
“Wahai Rasulullah! Apakah binggel ini termasuk benda
simpanan? Beliau menjawab, “Jika sampai nisab, kemudian
dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan harta simpanan”.”
Dalam hadits di atas rasulullah tidak mengatakan kepadanya,
“Sesungguhnya perhiasan tidak ada zakatnya.” Berarti perhiasan
memang harus dikeluarkan zakatnya.
Kedua hadits diatas dimuatkan atas perhiasan yang telah
mencapai nisab, sesuai dengan penggabungan kedua hadits itu
dan penggabungan dalil-dalil lainnya. Karena hadits-hadits
rasulullah, satu sama lain saling menafsiri, seperti halnya ayat-
ayat al-qur`an yang satu sama lain juga saling menafsiri. Dan
hadits-hadits itu, ia juga menafsiri ayat-ayat, mengkhususkan keumumannya, dan mengikat kemutlakannya. Karena
semuanya adalah dari Allah, sedangkan apa pun yang datang
dari Allah tak mungkin terdapat pertentangan didalamnya, tetapi
satu sama lain saling membenarkan dan saling menafsiri.
Jadi! Perhiasan itu dizakati jika sudah mencapai satu tahun,
sama dengan barang-barang zakat lainnya, seperti uang, barang
dagangan dan binatang ternak... Semoga Allah memberi taufiq
kepada kita semua.
Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat