Ada seseorang yang berada di negeri bukan negerinya, lalu
uang yang dimiliknya dicuri orang, apakah ia diberi zakat
meski transaksi keuangan1 di zaman sekarang sangat
mudah?
Jawab:
Orang yang ditanyakan ini tergolong ibnu sabil (perantau), jika
dia memang membutuhkan, atau kehilangan nafkah
kesehariannya, atau kecurian, maka ia harus diberi zakat
sehingga ia bisa kembali ke negerinya. Meski ia adalah seorang
kaya raya di negeri tersebut.
Referensi
Al-Imam ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
20 Fatwa Hukum Sekitar Zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar