Minggu, 21 Juni 2009
400 Gaharu bagian (4)
Rabu, 10 Juni 2009
400 Gaharu bagian (3)
Selasa, 09 Juni 2009
Zakat Profesi
Tanya :
Assalamualaikum Yth Mohon informasi dan penjelasan mengenai zakat profesi berdasarkan hukum dan referensi-nya. Apakah ini menjadi kewajiban atau bagaimana? Dan jika dipenuhi zakat profesi tersebut seperti apa ? Terima kasih sebelum dan sesudahnya Edi.
Jawab :
W.ass. Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan ijtihad baru yang dikaitkan dengan cara-cara memperoleh penghasilan yang begitu beragam di zaman modern ini. dari mulai dokter sampai pemain bola profesional yang memiliki penghasilan ratusan juta bahkan miliyaran. Adapun dalil umum tentang zakat profesi adalah sabda Nabi saw. (yang artinya):
“Bayarlah zakat kekayaan kalian”. (H.R. At-Tirmidzi)
Pada zakat profesi juga diberlakukan dua syarat seperti zakat pada umumnya, yaitu jumlah penghasilan yang minimal mencapai 1 nishaf atau setara dengan 85 gram emas, dan sudah lewat satu tahun, sebagaimana sabda Nabi saw.(yang artinya):
“Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun” (H.R. Abu Dawud)
Bagi para pegawai yang menerima penghasilan secara rutin atau gaji bulanan, untuk menetapkan zakatnya, ialah dengan menjumlahkan seluruh penghasilannya selama setahun, kemudian dikurangi dengan pengeluaran atau biaya rutin primer selama setahun, seperti biaya makan, sekolah anak-anak, listrik dsb. Dan bila sisa dari penghasilan yang telah dikurangi itu masih senilai dengan 85 gram emas atau lebih, ia terkena kewajiban membayar zakat, yaitu 2 1/2 % dari sisa uang tersebut. Jadi, zakat profesi dikenakan dari penghasilan bersih selama setahun.
Demikian pula bagi orang-orang yang menerima penghasilan mereka secara tidak teratur kadang-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu seperti advokat dan kontraktor beserta penjahit atau sebangsanya. Untuk menentukan jumlah zakat yang mereka keluarkan, yaitu dengan cara mengakumulasikan penghasilan seluruh penghasilan bersih mereka selama setahun. Dan bila ternyata jumlahnya mencapai nilai 1 nishaf (85 gram emas) atau lebih, maka mereka dikenakan 2 1/2 % sebagai zakat. (Lihat Hukum Zakat oleh Dr. M Yusuf Qardhawi jilid 1 hal. 482)
Sumber dari http://www.asiisc.net/tanya-jawab/zakat-profesi.htm
Zakat
Ysh Teman Seiman,
SERAT ALAMI
Pernah Lihat Ulfa Dwianti di Tipi cari Obat yang dapat mendorong (Buang Air Besar) BAB, akibat ia sudah beberapa hari tidak bisa BAB….Sungguh Tersiksa kelihatannya….Namun untunglah itu Hanya Iklan suatu Produk Minuman Serat Alami yang dapat membantu anda agar dapat BAB setiap hari.
Mengapa kita perlu BAB dan dari mana asalnya BAB?
BAB berasal dari Makanan yang kita makan setiap hari! Mengapa Perlu BAB? Jawabnya adalah YA kita Perlu BAB ! karena dari setiap apa yang kita makan ada juga yang menjadi hak hak mereka :
1. Bakteri
2. Kecoa.
3. Kelabang.
4. Ikan LELE (Toh kalau Lelenya sudah Gede Kita Makan juga kan?)
Oleh karena itu Hak hak mereka harus kita berikan melalui BAB, Bayangkan jika kita tidak memberikan hak hak tersebut kepada mereka dalam arti kata kita Semua itu kita tahan di tuguh kita…WEW pegel kale yaa…Nahan tidak BAB.
Hebatnya Walaupun Anda tidak mau berbagi kepada Mereka melalui BAB, Mereka tetap tumbuh subur dan beranak binak karena mereka dipelihara oleh Allah Bukan Oleh BAB anda.
Oleh Karena itu….Satu hari gak BAB saja perut ini terasa SEBAH alias Mual, dan selanjutnya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena kita akan sakit karena tidak BAB. Dan akan seperti Ulfa Dwiyanti di Tipi yang mukanya masam dan hampir mendelik karena tidak bisa BAB….MAU?
ZAKAT
Nah sama halnya dengan cerita diatas, ZAKAT adalah sesuatu yang harus kita keluarkan atas setiap penghasilan/panen yang kita terima, karena didalamnya semua itu ada yang bukan merupakan HAK Kita. Bagaimana cara mengeluarkannya? Gampang saja, dalam Islam telah diatur bahwa 2,5% dari setiap penghasilan yang kamu kamu terima itu harus di serahkan kepada yang berhak menerima.
Bagaimana jika kamu kamu enggak mengeluarkannya? Yah gak ada yang bisa maksa seeh hanya inget saja cerita Sera Alami diatas. namun penyakit yang akan kamu derita bukannya Perut Sebah atau sakit namun penyakit penyakit sbb:
1. Tamak/Kikir.
2. Serakah.
3. De el el masih banyak…Tanya deh sama orang tua dirumah pasti lebih tau.
Dan ingat juga Jika kamu kamu tidak berzakat Mereka pun juga tetap Tumbuh dan beranak binak Karena Allah lah yang memelihara mereka.
Oleh karena itu NYOK!!! Zakat secara teratur agar kita tidak dihinggapi Penyakit penyakit diatas.
FORMULIR ZAKAT (Terlampir )
Terlampir Di usulkan sebuah Formulir zakat, dimana kamu kamu bisa minta tolong sama Management HRM ICON+ untuk memotong Zakat Kamu …Nah Jadi gak repot kan…Hanya sekali tanda tangan Zakat otomatis terbayar setiap bulannya….Duh Enak Banget Tuh yaaa….Insya Allah Jauh dari Penyakit diatas.
DKM NURUL HIKMAH ICON+
Nah uang zakat kamu kamu yang telah dipotong oleh Management HRM selanjutnya di kelola sama Temen temen kita juga yang ada di DKM NURUL HIKMAH ICON+, Mereka sudah mempunyai program kerja penyaluran zakat yang jitu dan diketuai oleh salah seorang ICONERS yang Kepiawaiannya tidak di ragukan lagi…Gimana? Kerenkan?
Program Program kerja dan Laporan Penyaluran Zakatnya bisa kamu dapatkan melalui email yang akan dilaporkan secara berkala…sungguh Transparan kan?
Nah Kalau Kamu kamu setuju…Formulir bisa di isi dan di Tanda Tangani dan selanjutnya di kirim ke DKM Nurul Hikmah ICON+ UP Yus Indriadi. Dan Pemotongan Zakat akan effektif di penghasilan kamu kamu di bulan depan…
Sebagai Informasi saat ini yang sudah mendaftar debet Zakat Otomatis ini adalah :
1. Ustadz Sir Petjong.
2. …
3. …
4. …
5. …
6. …
7. …
8. …
9. …
215. …
Salam,
Ustadz sir Petjong
Minggu, 07 Juni 2009
Ruang Kelas bagian (1)
400 Gaharu bagian (2)
Jumat, 05 Juni 2009
400 Gaharu bagian (1)
Bismilahirohmanirokhim