Selasa, 09 Juni 2009

Zakat Profesi

Tanya :

Assalamualaikum Yth Mohon informasi dan penjelasan mengenai zakat profesi berdasarkan hukum dan referensi-nya. Apakah ini menjadi kewajiban atau bagaimana? Dan jika dipenuhi zakat profesi tersebut seperti apa ? Terima kasih sebelum dan sesudahnya Edi.

Jawab :
W.ass. Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan ijtihad baru yang dikaitkan dengan cara-cara memperoleh penghasilan yang begitu beragam di zaman modern ini. dari mulai dokter sampai pemain bola profesional yang memiliki penghasilan ratusan juta bahkan miliyaran. Adapun dalil umum tentang zakat profesi adalah sabda Nabi saw. (yang artinya):
“Bayarlah zakat kekayaan kalian”. (H.R. At-Tirmidzi)

Pada zakat profesi juga diberlakukan dua syarat seperti zakat pada umumnya, yaitu jumlah penghasilan yang minimal mencapai 1 nishaf atau setara dengan 85 gram emas, dan sudah lewat satu tahun, sebagaimana sabda Nabi saw.(yang artinya):
“Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun” (H.R. Abu Dawud)

Bagi para pegawai yang menerima penghasilan secara rutin atau gaji bulanan, untuk menetapkan zakatnya, ialah dengan menjumlahkan seluruh penghasilannya selama setahun, kemudian dikurangi dengan pengeluaran atau biaya rutin primer selama setahun, seperti biaya makan, sekolah anak-anak, listrik dsb. Dan bila sisa dari penghasilan yang telah dikurangi itu masih senilai dengan 85 gram emas atau lebih, ia terkena kewajiban membayar zakat, yaitu 2 1/2 % dari sisa uang tersebut. Jadi, zakat profesi dikenakan dari penghasilan bersih selama setahun.
Demikian pula bagi orang-orang yang menerima penghasilan mereka secara tidak teratur kadang-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat-saat tertentu seperti advokat dan kontraktor beserta penjahit atau sebangsanya. Untuk menentukan jumlah zakat yang mereka keluarkan, yaitu dengan cara mengakumulasikan penghasilan seluruh penghasilan bersih mereka selama setahun. Dan bila ternyata jumlahnya mencapai nilai 1 nishaf (85 gram emas) atau lebih, maka mereka dikenakan 2 1/2 % sebagai zakat. (Lihat Hukum Zakat oleh Dr. M Yusuf Qardhawi jilid 1 hal. 482)


Sumber dari http://www.asiisc.net/tanya-jawab/zakat-profesi.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar